hanya duduk sendiri disini, berbicara tentang kebingungan. aku hanya sedikit merasakan euforia dalam kejadian lalu yang banyak tawa, banyak cerita, banyak dikenang. aku mau semuanya, semua yang orang ambil untuk canda mereka dan apa yang ingin mereka tangisi dalam ketidakmampuan mereka. aku mau hari ini, aku mau hari esok tidak berjalan normal, aku hanya ingin menyendiri sekarang.
Sementara langit kian naik, bulan kian sunyi dan tenggelam dalam igaunya. Kambali lagi kepada hari yang biasa. Yang sudah lalu sekian ribu jam lamanya. Aku semakin mondar-mandir kesana kemari. Mencari sejumput sesuatu yang apa itu tak kuketahui.alunan lagu cengeng kian terdengar, kini semakin menjadi, hati seakan pecah dari cangkangnya dan hambur entah kemana. Tidak gelisah, tidak juga tenang, semuanya serba setengah, namun aku sendiri yang terus meromantisasikannya. Semua orang tertawa, haha. Haha. Dan haha lagi.
Aku tak mengincar emas dari suatu keadaan. Tak pula mencari arti yang sudah hilang berlalu, semakin dewasa, semakin jadi, tak tahu apa yang ingin kutemui. Keadaan ini membuat setiap jejak sepatuku semakin tipis, hingga menunggu sedetik waktu untuk bertelanjang kaki dan merasakan duri, duri yang benar benar seperti duri.
Aku mau mati, mati mengingatkanku pada gelap dan hanya gelap lagi. Mungkin disana dingin, tetapi mungkin hatiku bisa hangat. Disana sempit dan tidak ada keabadian. Namun aku merasa luas. Sarafku merasa tenang disana. Namun alangkah bodohnya lagi, aku membicarakan perihal ketakutan setiap nyawa, nyawa yang dipanggil tuhannya. Dan aku pula tak pernah sedikitpu mengecapnya.
Saat aku menulis ini, aku kembali pada diksi yang sama, kata, rima, bait dan simpul sajak yang sama. Aku ingin yang benar-benar baru. Aku ingin yang benar-benar hidup, aku ingin seperti ini, selayak perkataan khatib salah yang berkata saat jumat minggu ketiga, “hidup segan mati tak mau,”. Dunia ini semakin sempit ku tinggali, padahal tidak lebih dari satu dasawarsa disini, tak pula bertualang jauh dielu dunia yang sebenarnya besar.
Aku ingin saat kembali ku membaca sajak ini, aku berteman dengan tawa, aku bermusuhan dengan tangis, aku melawan gelisah dan mencampakkan kebingungan. Aku mau aku menghancurkan senyap, meludahi virus abadi yang datang dikala senyum,salam,sapa,manis,bibir,dan igauan wanita yang ku puja tidak menghiasi satu hari ini. aku hanya mau dirimu, itu saja.
Aspek Hukum Pidana Dalam Foto Jurnalistik
Rudy Satriyo Mukantardjo
(staf pengajar Hukum Pidana FHUI)
Makalah disampaikan dalam acara WORKSHOP ASPEK HUKUM FOTOGRAFI JURNALISTIK DI INDONESIA: TINJAUAN HUKUM PIDANA, PERDATA DAN HAKI diselenggarakan oleh PEWARTA FOTO INDONESIA JAKARTA, Sabtu, 3 Mei 2008 di Aula Pangeran Kuningan, Graha Citra Caraka Kantor TELKOM DIVRE- II Jakarta.
I. Pengantar
Demokrasi, kemerdekaan menyatakan pendapat, dan hukum adalah rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Berbicara mengenai apa itu demokrasi, ada atau tidak demokrasi dan bagaimana “barometer” demokrasi suatu negara, salah satu indikatornya adalah bagaimana pelaksanaan hak pokok yang dimiliki oleh setiap rakyat yaitu kemerdekaan untuk menyatakan pendapat.
Demos kratia yang berarti pemerintahan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat mempunyai makna, “suatu sistem politik yang diciptakan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana suatu sistem politik harus diorganisasikan agar dapat memenuhi kepentingan dan kesejahteraan bersama rakyat?”[1] Untuk memenuhinya, pemerintah atau penguasa yang menjalankan negara wajib mendengarkan suara rakyat, memperhatikan keinginan rakyat, dan melaksanakan apa yang menjadi kehendak rakyat. Agar suara, keinginan, dan kehendak rakyat dapat didengar oleh penyelenggara negara, maka harus ada kemerdekaan untuk menyatakan pendapat.
Kemerdekaan menyatakan pendapat adalah salah satu hak asasi manusia (HAM). Hak yang melekat pada setiap individu manusia karena kodratnya sebagai manusia. Hak yang harus dipertahan oleh setiap manusia dari setiap tindakan yang akan berakibat mengurangi atau meniadakannya. Peran pemerintah (penguasa) dalam pelaksanaan kemerdekaan tersebut adalah menjamin agar rakyat terlindungi dalam melaksanakan dan dari pelaksanaan hak tersebut. Pertama, dari setiap tindakan baik dalam lingkup hukum maupun di luar hukum yang dilakukan oleh pemerintah (penguasa), kelompok atau perorangan yang berakibat mengurangi makna kemerdekaan menyatakan pendapat [2], juga makna demokrasi. Kedua dari setiap bentuk tindakan pelaksanaan kemerdekaan menyatakan pendapat yang dapat mengurangi makna kemerdekaan menyatakan pendapat dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang lainnya.
Di sinilah kemudian hukum mengambil peranan memberikan jaminan agar rakyat terlindungi dalam melaksanakan dan dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut. Hukum akan memberikan batas-batas dalam pelaksanakan kemerdekaan itu. Tidak hanya sekedar jaminan yang diminta, tetapi juga tindakan konkret yang harus dilaksanakan oleh rakyat dan terutama pemerintah (penguasa) dalam kehidupan sehari-hari.
II. Hukum Dan Kemerdekaan Untuk Menyatakan Pendapat
Kemerdekaan menyatakan pendapat merupakan hak rakyat dan merupakan media untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, harus dipertahankan oleh rakyat dari tindakan-tindakan yang secara langsung atau tidak langsung dapat mengurangi atau meniadakan keberadaan dan makna kemerdekaan itu. Tindakan yang secara langsung atau tidak langsung dapat mengurangi atau meniadakan kemerdekaan itu berasal dari dua hal. Pertama adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak di luar yang menyatakan pendapat (sasaran kritik) sehingga berakibat mengurangi atau bahkan meniadakan kemerdekaan itu. Kedua, tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menyatakan pendapat sehingga menimbulkan bentuk tindakan penyalahgunaan pelaksanaan dari kemerdekaan itu.
Dengan adanya potensi tindakan-tindakan yang dapat mengurangi atau bahkan meniadakan makna dari kemerdekaan tersebut, maka usaha yang rasional dari rakyat adalah menuntut adanya jaminan hukum tidak adanya tindakan yang secara langsung atau tidak langsung berakibat tidak merdekanya rakyat dalam melaksanakan kemerdekaan menyatakan pendapat dalam bentuk kritik terutama yang ditujukan terhadap pemerintah (penguasa). Juga diperlukan adanya aturan untuk mencegah jangan sampai terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaan dari kemerdekaan itu.
Di negara Indonesia jaminan tersebut ada pada Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi,
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(Pasal 19 dari Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 menyatakan “ setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”).
Jaminan terhadap kemerdekaan tersebut juga terdapat dalam setiap naskah hak -hak asasi manusia yang dikeluarkan setelah Perang Dunia II, misalnya Deklarasi Umum PBB tentang Hak-Hak Asasi manusia tahun 1948 dalam Pasal 19 menyatakan:
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk meliputi kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.[3]
Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Pasal 19
1. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapatkan gangguan;
2. Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat atau mengungkapkan diri, dalam hal ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi/keterangan dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan pembatas-pembatasan, baik secara lisan maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau sarana lain menurut pilihannya sendiri;
3. Pelaksanaan hak-hak yang diberikan dengan ayat 2 pasal ini membawa berbagai kewajiban dan tanggungjawabnya sendiri. Maka dari itu dapat dikenakan pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi hal demikian hanya boleh ditetapkan dengan undang-undang dan sepanjang keperluan untuk:
a. Menghormati hak-hak dan nama baik orang lain;
b.Menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau kesusilaan umum.[4]
Pasal 10 Konvensi Eropa tentang Hak-Hak Asasi Manusia tahun 1950 yang menyatakan:
Pasal 10
(1). Setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengutarakan pendapat. Hak ini harus mencakup kebebasan berpendapat dan kebebasan untuk menerima dan memberikan keterangan tanpa campur tangan suatu instansi (badan) umum dan tanpa mengindahkan perbatasan-perbatasan. Pasal ini tidak akan menghalangi suatu negara untuk memberikan syarat ijin usaha untuk penyiaran, televisi dan bioskop.
(2). Pelaksanaan segala kebebasan ini, karena membawa berbagai kewajiban dan tanggungjawab masing-masing, harus mengikuti formalitas, persyaratan atau pidana, yang diatur dengan undang-undang dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokrasi demi kepentingan keamanan, integritas/kedaulatan wilayah atau keselamatan umum; untuk mencegah kekacauan atau kejahatan, menjaga kesehatan atau kesusilaan umum, melindungi nama baik atau hak orang lain, menghalangi pengungkapan keterangan yang telah diterima sebagai rahasia, atau guna mempertahankan kekuasaan dan kenetralan peradilan.[5]
Konstitusi dan ketentuan-ketentuan internasional tersebut mengisyaratkan bahwa kemerdekaan itu bernilai universal. Kemerdekaan itu ada tidak hanya sepanjang hasil pikiran dan perasaan itu ada di dalam pikiran atau perasaan seseorang (atau paling jauh dituangkan untuk disimpan dalam bentuk tulisan atau kalau itu berupa suara dilakukan perekaman), tetapi juga saat pendapat tersebut disiarkan atau disebarluaskan. Walaupun pendapat itu sangat membahayakan atau berupa perasaan yang sangat jahat sekalipun, kemerdekaan itu masih harus ada pada diri orang yang akan menyiarkan atau menyebarluaskannya. Karena itu, tidak ada tindakan yang sifatnya preventif yaitu mengekang atau menjadikan orang tidak bebas untuk menyiarkan atau menyebarluaskan pendapatnya.
Selain bernilai universal yang maknanya setiap orang mempunyai hak tersebut, pengertian universal juga berarti bahwa hak itu harus dilindungi dengan adanya jaminan oleh undang-undang.
Dari Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, yang menyatakan “…ditetapkan dengan undang-undang”, Pasal 19 Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (“… pelaksanaan hak-hak … membawa berbagai kewajiban dan tanggungjawabnya sendiri…”) dan juga Pasal 10 Konvensi Eropa tentang Hak-Hak Asasi Manusia tahun 1950 (“ … pelaksanaan segala kebebasan ini, karena membawa berbagai kewajiban dan tanggungjawab masing-masing…”), kita diingatkan bahwa pelaksanaan hak tersebut harus diikuti dengan kewajiban dan tanggung jawab oleh pelaksana hak, dengan maksud jangan sampai terjadi tindakan yang sewenang-wenang yang dapat mengurangi makna kemerdekaan menyatakan pendapat tersebut.
Dalam hal seseorang melaksanakan hak kemerdekaan untuk menyatakan pendapat, kemungkinan akan bertemu dengan hak pihak lain, yang pada dasarnya belum tentu setuju dengan pendapat pihak yang menyatakan pendapat. Maka makna dari kemerdekaan di sini sebenarnya adalah, bahwa pada diri manusia yang akan menyatakan pendapat diberikan kemerdekaan untuk memilih antara :
pertama, apakah tetap menyatakan atau menyiarkan pendapat, walaupun pendapat yang dinyatakan atau disiarkan kemungkinan akan berakibat melanggar kemerdekaan pihak lain; atau
kedua, tidak jadi menyatakan atau menyiarkan pendapatnya itu.
Itulah makna dari kemerdekaan menyatakan pendapat; atau kalau pendapat tersebut dinyatakan dengan mempergunakan media pers disebut menjadi kemerdekaan menyatakan pendapat melalui pers (freedom of press).
Dalam pilihan yang pertama maka disini kemudian diperlukan adanya batas-batas untuk kemerdekaan itu. Batas ini mempunyai nilai perlindungan baik bagi pihak yang menyatakan pendapat, maupun bagi pihak yang menjadi sasaran atau obyek dari pernyataan pendapat tersebut. Pihak di sini dapat diartikan perseorangan, kelompok atau golongan masyarakat, dan bahkan juga negara.
Bagi pihak yang menyatakan pendapat, maka batas-batas tersebut akan menjadi dasar pertimbangan yang jelas pada dirinya saat akan menyatakan pendapat. Pertimbangan tersebut berkisar pada:
pertama, pada bidang-bidang (persoalan) apa dan sampai batas-batas mana seseorang bebas untuk menyatakan pendapat dan pada bidang-bidang (persoalan) apa kebebasannya menjadi berkurang atau bahkan tidak ada; kedua, pada saat mana seseorang bebas untuk menyatakan pendapat dan pada saat mana kebebasannya menjadi berkurang atau bahkan tidak ada; ketiga, pada tempat mana seseorang bebas untuk menyatakan pendapat dan pada tempat mana kebebasannya menjadi berkurang atau bahkan menjadi tidak ada.
Sementara itu, pada pihak yang menjadi sasaran atau obyek pernyataan pendapat akan mengetahui: pertama, pada bidang-bidang (persoalan) apa memang pihaknya telah menjadi sasaran, obyek atau korban dari pernyataan pendapat atau pada batas-batas mana dan bidang-bidang (persoalan) apa hak asasinya dinyatakan telah terlanggar; kedua, pada saat mana pihaknya telah menjadi sasaran, obyek atau korban dari pernyataan pendapat; ketiga, pada tempat-tempat mana dirinya telah menjadi sasaran, obyek atau korban pernyataan pendapat.
Dengan demikian batas ini mempunyai nilai perlindungan baik bagi yang menyatakan pendapat, maupun bagi pihak yang menjadi sasaran, obyek atau korban dari pernyataan pendapat tersebut. Batas tersebut akan mengingatkan warga negara sejauh mana ia dapat melaksanakan haknya dan tanggung jawab bilamana batas haknya ia lampaui atau dalam pelaksanaan hak tersebut ia telah melanggar atau disangka melanggar hak orang lain.
Batas-batas tersebut adalah hukum, bilamana yang dimaksudkan sebagai hukum adalah
“keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”[6]
atau “hukum bertugas sebagai penjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat seperti pendapat dari Utrecht”.[7] Dalam persoalan yang berhubungan dengan kebebasan pers maka tidak ada yang dinamakan dengan kebebasan yang mutlak. Kebebasan yang dimiliki oleh seseorang akan berhenti apabila melanggar kebebasan orang lain atau melanggar kepentingan umum.[8] Kebebasan orang lain atau melanggar kepentingan umum terrefleksikan di dalam hukum.
Dalam persoalan kemerdekaan menyatakan pendapat – dengan adanya batas dalam bentuk hukum ini – diharapkan orang:
pertama, menjadi tidak sewenang-wenang dalam menyatakan pendapat atau menentukan bahwa dirinya tidak melampaui batas dalam menyatakan pendapat. kedua, tidak secara sepihak dan juga tidak secara sewenang-wenang untuk menyatakan bahwa dirinya adalah pihak yang menjadi korban dari pernyataan pendapat.
“…harus mengindahkan batas-batas tertentu sebagai patokan-patokan dalam pergaulan hidup bersama yang teratur yaitu menurut aturan-aturan masyarakat yang dinamakan “hukum odieus” (hukum pembatasan). Adalah pernyataan J.S Mill yang terkenal dalam kitabnya “On Liberty” (1859) ” bahwa satu-satunya tujuan untuk mana umat manusia diizinkan, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama mencampuri kemerdekaan bertindak dari orang lain ialah untuk melindungi dirinya sendiri.” [9]
ketiga, tidak ada kesewenang-wenangan dalam bertindak dan menindak bilamana memang telah terjadi pelanggaran terhadap kemerdekaan pihak lain karena pelaksanaan dari kemerdekaan menyatakan pendapat itu.
Dengan demikian hukumlah yang akan memberikan kriteria atau batas-batas tersebut, tidak diserahkan kepada para pihak untuk menentukan sendiri-sendiri. Semua terpulang pada keinginan untuk membuat obyektif penilaian mengenai pelaksanaan hak itu.
Kalau hukum sudah hadir dan di dalam hukum tersebut terkandung akibat hukum jikalau dilanggar, maka di sinilah kemerdekaan menyatakan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) bertemu dengan pasangan abadinya yaitu kewajiban asasi manusia (KAM). Menarik sekali mengikuti pemikiran yang disampaikan oleh Mardjono Reksodiputro, sehubungan dengan persoalan hak dan kewajiban asasi manusia ini. Menurutnya hak dan kewajiban asasi manusia adalah simetri tetapi tidak berada dalam diri individu yang sama. Kemudian diberikan perumpamaan sebagai berikut:
“Kalau A mempunyai hak X, maka B mempunyai kewajiban yang berhubungan dengan hak X, atau kalau A mempunyai kewajiban Y, maka B mempunyai hak yang berhubungan dengan kewajiban Y.”[10]
Dalam persoalan yang berhubungan dengan hak asasi manusia (HAM), maka hak yang melekat pada manusia dan hanya dimiliki oleh individu warganegara, maka kewajiban sebagai pasangan simetrinya terdapat pada negara. Dengan alasan hanya negaralah yang mempunyai kekuasaan untuk memelihara dan melindungi hak-hak individu terhadap setiap kemungkinan pelanggaran, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh negara melalui aparatnya. [11]
Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana hak tersebut dapat dilaksanakan? Manusia yang tercipta hidup bersama dengan manusia yang lainnya (mahkluk sosial), maka hak dilaksanakan sejauh hak yang dimiliki oleh manusia atau individu lain. Memang terdapat kebebasannya bilamana bermaksud untuk melanggar hak orang lain, tetapi akan diikuti dengan persoalan tanggung jawab bilamana muncul tuntutan atas pelanggaran hak tersebut. Di sinilah kemudian manusia akan selalu diingatkan ketika akan mempergunakan hak tersebut.
a. Hukum Preventif dan Represif
Dalam persoalan yang berhubungan kemerdekaan menyatakan pendapat dengan mempergunakan pers sebagai medianya, maka terdapat dua jenis sifat hukum. Kedua jenis sifat hukum tersebut adalah preventif dan represif atau dengan mempergunakan istilah Oemar Seno Adji restriksi yang sifatnya preventif dan represif justisial.[12]
1) Restriksi Preventif Justisial (preventieven maatregel)
Restriksi preventif justisial (preventieven maatregel) adalah tindakan pembatasan yang berdasarkan pada hukum yang telah dilaksanakan atau telah bergerak sebelum tindakan penyebarluasan, publikasi atau pemberitaan pendapat dilakukan. Ditemukan dalam bentuk sensor (censuur preventieven maatregel) yaitu tindakan melarang untuk memberitakan, mempublikasikan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh pendapat; perlu adanya izin (muncul dalam bentuk Surat Izin Terbit -SIT) untuk mempublikasikan, menyebarluaskan atau memberitakan pendapat; dan pemberangusan atau pembreidelan [13], larangan untuk menerbitkan suratkabar untuk waktu sementara dan pembatasan sumber berita.[14]*
Semua bentuk tindakan preventif yustitial secara universal adalah terlarang karena dipandang telah meniadakan esensi terhadap pelaksanaan kemerdekaan menyatakan pendapat atau pers yang bebas. Seperti pendapat dari Oemar Seno Adji bahwa “…essensi dari pers bebas adalah tidak diperkenankannya langkah ataupun tindakan preventif, dalam kehidupan hukum pers …“ Juga yang dikatakan oleh D. Simons “…kebebasan dari pers ada, apabila pernyataan dari pikiran dengan perantaraan pers tidak terhambat oleh tindakan-tindakan preventif…”.[15]
Pasal 19 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan ”... dengan tidak mendapat gangguan, dalam mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas” atau Pasal 19 dari Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapatkan gangguan”.
“The essence of the matter was given in one clear sentence by Lord Mansfield in a famous case: “The liberty of the press consist in printing without any previous licence, subject to the the consequences of the law.” The classical statement on the subject is, however, to be found in Blakstones’s Commentaries on the Laws of England, and as his 18th Century English is still very quatable, I shall read the passage to you: “The liberty of the press is essential to the nature of a free state: but this consists in laying no previous restraints upon publications, and not in freedom from censure for criminal matters when published. Every free man has an undoubted right to lay what sentiments he pleases before the public: to forbid this, is to destroy the freedom of the press: but if he publishes what is improper, mischievous, or illegal, he must take the consequences of his own temerity”. [16]
Di sinilah kemudian secara jelas terjadi perbedaan dalam kedudukan hukum, mengenai hukum publikasi, yaitu antara hukum yang memang diperlukan dalam persoalan pelaksanaan kemerdekaan untuk menyatakan pendapat (kebebasan pers) untuk kriteria tindakan “if he publishes what is improper, mischievous, or illegal, he must take the consequences of his own temerity” atau yang oleh D. Simons dikatakan sebagai “ …perundang-undangan pidana dengan jelas hanya memidanakan pernyataan pikiran, yang merupakan penyerangan dari kepentingan hukum…”[17] . Dalam hal ini termasuk ketentuan mengenai tindak pidana pers yang diatur dalam KUHP. Disandingkan dengan ketentuan yang bernilai sebagai pengekang dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut yang posisinya adalah “previous restraints upon publications” dalam bentuk sensor atau perlu adanya izin untuk menyatakan pendapat atau pikiran melalui pers.
2) Restriksi Represif Justisial (represssieven maatregel)
Tindakan pembatasan represif justisial adalah tindakan pembatasan dalam bidang hukum yang akan dilaksanakan atau baru akan bergerak setelah tindakan penyebarluasan, publikasi, pemberitaan pendapat dilaksanakan.
“Sebab dengan hal jang demikian (atoeran seroepa itoe) dapatlah semoea orang mengeloearkan perasa’an. Betoel boleh ditoentoet, akan tetapi karangan itoe tersiar dahoeloe, baharoe tertoentoet. Maksoednja persvrijheid jang dikatakan tadi soepaja orang djangan dilarang memasoekkan atau menoeliskan karangan, ataoe perasa’an dengan pertolongannja pers. Inilah jang ditoedjoe dengan perkataan persvrijheid.” [18]*
Terdapat dua tempat yang mengaturnya yaitu dalam ketentuan pidana dan administrasi.
a) Represif dalam Ketentuan Pidana
Pengertian represif dalam ketentuan pidana adalah terlarang untuk melakukan tindakan hukum yang sifatnya preventif, tetapi diperkenankan adanya langkah-langkah represif justisial sebagai restriksi yang sah terhadap kebebasan pers. Dalam hal ini berupa peraturan pidana dengan penciptaan delik-delik pers atau tindak pidana pers.[19]
Dalam hukum pidana ketentuan yang berhubungan dengan apa yang dikenal sebagai tindak pidana pers yang merupakan bagian dari tindak pidana dengan mempergunakan alat cetak (drukpers misdrijven) atau represif yustitial pidana -dengan mengambil pendapat dari Oemar Seno Adji- merupakan hukum yang berhubungan langsung, hukum yang fundamental atau utama dengan kemerdekaan menyatakan pendapat.[20]
Oemar Seno Adji, dengan berpedoman kepada pendapat W.F.C Van Hattum, memberikan tiga kriteria yang harus dipenuhi dalam suatu tindak pidana pers (delik pers), yaitu
“ 1) ia harus dilakukan dengan barang cetakan;
2) perbuatan yang dipidana harus terdiri atas pernyataan pikiran atau perasaan;
3) dari perumusan delik harus ternyata bahwa publikasi merupakan suatu syarat untuk menumbuhkan kejahatan, apabila kenyataan tersebut dilakukan dengan suatu tulisan.
Kriteria yang ketigalah yang khusus dapat mengangkat suatu delik menjadi delik pers, sehingga tanpa dipenuhinya kriteria tersebut, suatu delik tidak akan memperoleh sebutan sebagai delik pers dalam arti juridis.”[21]
Dengan demikian ketentuan pidana adalah tindakan hukum yang dibenarkan terhadap tindakan-tindakan menyatakan pendapat dan pikiran melalui pers yang justru merupakan penyalahgunaan dari kebebasan pers (abuse of liberty). Namun penciptaan peraturan-peraturan pidana tersebut harus bergerak sebagai berikut.
Pertama, dalam lingkungan yang sangat terbatas (limitatif) agar tidak menghilangkan ataupun mengurangi makna dari kemerdekaan menyatakan pendapat atau kebebasan pers.
“Pembatasan ini menurut Pasal 2 Draft Convention on Freedom of Information yang diterima oleh Third Committee pada sidangnya ke 1044 adalah :
national security and public orde; systematic dissemination of false reports harmful to friendly relations among nations and expressions inciting to war or to national, racial or religions hatred; attacks on founders of religions; incitement to violence and crime, public health and morals, the rights, honour and reputation of others; and the fair administration of justice. ”[22]
Bilamana ketentuan yang sifatnya internasional tersebut dicari padanan hukumnya di dalam hukum pidana Indonesia maka beberapa akan ditemukan sebagai berikut.
Tabel 1. Tindak pidana pers menurut KUHP
Nomor | Tindakan | Pasal |
1 | Pembocoran rahasia negara | Pasal 112, 113 |
2 | Penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara | Pasal 154, 207, |
3 | Penghinaan terhadap agama | Pasal156 a |
4 | Penyerangan terhadap kesehatan mental dan kesusilaan | Pasal 282, 283 |
5 | Penawaran tindak pidana | Pasal 162 |
6 | Penghasutan | Pasal 160 |
7 | Penghinaan terhadap: nama baik dan kehormatan seseorang, Presiden dan Wakil Presiden, Raja atau Kepala Negara Sahabat, Wakil Negara Asing, golongan | Titel V, XVI Buku II Pasal 310-321, 134, 136 bis, 142, 143, 156 |
8 | Pelanggaran ketertiban umum | Pasal 519 bis, 533 |
Tabel 2. Tindak pidana pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999
Nomor | Tindakan | Pasal |
1 | Tidak menghormati norma-norma agama; rasa kesusilaan masyarakat; asas praduga tidak bersalah | Pasal 5 ayat (1) |
2. | Tidak berbentuk badan hukum Indonesia | Pasal 9 ayat (2) |
3. | Tidak mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan | Pasal 12 |
4. | Melanggar larangan memuat iklan | Pasal 13 |
Tabel 3. Tindak pidana lain
Nomor | Tindakan | Pasal |
1. | Tindakan pemaksaan ”perbuatan tidak menyenangkan” | Pasal 335 KUHP |
2. | Tindakan penyensoran, pembreidelan atau larangan penyiaran | Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 |
3. | Tindakan pengurangan atau penghilangan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi | Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 |
Catatan:
Pasal 1 butir 6 “Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia” Apakah wartawan sebagai bagian dari pers nasional?
Kedua, syarat demokratis perlu diutamakan. Ini berarti bahwa pernyataan – pernyataan tertulis atau lisan, hanya dapat dipidanakan, apabila ia dilakukan di muka umum atau di hadapan orang banyak. Ia –dengan demikian– harus tidak termasuk atau dikecualikan pemidanaannya terhadap “private correspondence” dan “private conversation”.[23]
Khusus mengenai syarat demokratis, bilamana menurut Oemar Seno Adji hanya diartikan tindak pidana itu dilakukan di depan umum (banyak orang), maka menurut pendapat penulis tidak hanya itu saja. Perlu ditambahkan makna demokratis adalah setiap saat ketentuan mengenai tindak pidana pers baik dalam bentuk aturan maupun penegakan hukumnya harus selalu mengalami evaluasi nilai demokrasinya. Demokrasi sebagai suatu nilai akan mengalami perbedaan atau perubahan berhubungan dengan tempat dan waktunya.
Ketentuan hukum pidana yang berhubungan dengan kemerdekaan menyatakan pendapat termasuk di dalam apa yang dinamakan dengan “Code of Expression” atau “Code of Publication” suatu pembagian hukum yang berhubungan dengan kemerdekaan menyatakan pendapat yang diajukan oleh Lucien Solal-Fernand Terrou dalam bukunya Legislation For Press, Film and Radio.[24]
b) Represif dalam Ketentuan Administratif
Pengertian represif dalam ketentuan administratif adalah tindakan hukum dalam bidang administrasi yang dilaksanakan setelah publikasi atau pemberitaan dilakukan dan ternyata melanggar ketentuan-ketentuan atau tidak sesuai dengan syarat-syarat dalam lingkup atau bidang administrasi (hukum administrasi). Hukum adminstrasi merupakan bagian dari hukum perusahaan untuk menyatakan pendapat, publikasi atau pemberitaan. Bidang hukum yang mengatur syarat-syarat menyatakan pendapat sebagai aktivitas penyebarluasan informasi, publikasi, pemberitaan, merupakan bidang perusahaan. Diharapkan dari aktifitas tersebut akan diperoleh keuntungan dalam bentuk materi. Termasuk dalam hal ini adalah hukum perdata, hukum pajak, hukum dagang, hukum perburuhan (hukum administrasi).
Menurut pembagian hukum Lucien Solal Fernand Terrou kelompok hukum tersebut termasuk Code Of Enterprise. Kelompok hukum yang mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tidak langsung berhubungan dengan soal fundamental kebebasan pers sebagai ekspresi dari pernyataan pikiran dan pendapat secara bebas dapat digolongkan dalam Code of Publication.[25] Kelompok ini berbeda dengan kelompok Code of Publication atau Code Of Expression yang memang fundamental untuk persoalan kemerdekaan menyatakan pendapat.
Sebagai contoh hukum administrasi untuk usaha memperoleh keuntungan materi dalam kegiatan publikasi atau pemberitaan adalah yang dimaksud dalam materi Surat Izin Usaha Penerbitan Persuratkabaran (SIUPP). Antara lain di dalamnya mencakup syarat-syarat:
1. Persyaratan umum pemberian SIUPP;
2. Bentuk usaha penerbitan pers (Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 1999)
3. Jenis berita (umum, khusus misal hanya olahraga, ekonomi, kesehatan dan lain-lain) ;
4. Persoalan permodalan dan pemilikan perusahaan /penerbit pers (Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999)
5. Struktur organisasi dari perusahaan penerbit pers;
6. Hak dan kewajiban karyawan pers ({asal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999)
7. Sanksi dalam bidang adminstratif bilamana syarat tidak dipenuhi.
Bilamana telah dilakukan publikasi atau pemberitaan, sebagai kegiatan perusahaan (menyebarluaskan informasi guna memperoleh keuntungan materiil), ternyata terbukti tidak memenuhi syarat-syarat administratif, maka akan dikenai sanksi dalam bidang administratif.
Catatan : Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak memberikan sanksi untuk pelanggaran terhadap Pasal 10 dan Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999.
c. Tindakan Represif yang Menyimpang
Sanksi yang dijatuhkan pada bidang hukum administratif - represif administratif - yang terletak pada bidang hukum perusahaan publikasi atau pemberitaan tidak dapat dikaitkan dengan isi pemberitaan atau publikasi yang terletak pada hukum publikasi. Juga berlaku yang sebaliknya, jikalau muncul persoalan dalam bidang hukum pers yang menyangkut pada pendapat (isi) yang dipublikasikan atau diberitakan yang sifatnya adalah represif hukum pidana, sanksinya tidak dapat dimaksudkan untuk persoalan di luar persoalan isi publikasi atau pemberitaan misalnya yang terletak dalam bidang hukum administratif.
Tindakan pencampur-adukan dalam arti ketentuan untuk persoalan yang berhubungan dengan perusahaan publikasi ditujukan terhadap persoalan publikasi dinamakan sebagai tindakan represif administratif yang menyimpang; dan sebaliknya tindakan untuk persoalan isi publikasi atau pemberitaan yang kemudian ditujukan terhadap persoalan yang berhubungan dengan publikasi sebagai usaha (perusahaan publikasi) adalah merupakan tindakan represif hukum pidana yang menyimpang.
[1] M. Amien Rais, Pengantar dalam Demokrasi Dan Proses Politik, pengantar M. Amien Rais (Jakarta: LP3ES, 1986), hal. Viii.
[2] Dalam bentuk yang tidak menghargai, mengurangi, mengekang atau menghilangkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran. Mardjono Reksodiputro mempergunakan istilah “setiap kemungkinan pelanggaran” lihat Mardjono Reksodiputro,“Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum” (makalah disampaikan dalam diskusi dengan FKP di DPR RI: 7 Oktober 1998) , hal 1.
[4] Ibid., hal. 303.
[5] Ibid., hal. 481.
[6] CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hal. 36.
[7] Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Djakarta: Balai Buku Indonesia, 1953), hal. 20.
[8] S. Tasrif, Pers Yang Bebas dan Bertanggungjawab, dalam Bunga Rampai Catatan Pertumbuhan dan Perkembangan Sistem Pers Indonesia, ed. T. Atmadi (Jakarta: Panca Simpati, 1985), hal. 85.
[9] Kuntjoro Purbopranoto, op.cit., hal. 84-85
[10] Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Ketiga (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 1994), hal. 8.
[11] Ibid.
[12] Oemar Seno Adji, Pembreidelan Surat Kabar Sebagai Kasus, dalam Persuratkabaran Indonesia Dalam Era Informasi Perkembangan, Permasalahan dan Perspektifnya, penyunting. Helard Tidar dan Petrus Suryadi (Jakarta: Sinar Harapan, 1986), hal. 262.
[13] Ibid., hal. 263.
[14] S. Tasrif, op.cit., hal. 84.
[15] Oemar Seno Adji, Pembreidelan Surat kabar Sebagai Kasus,op.cit., hal. 263.
[17] Oemar Seno Adji, Pembreidelan Surat kabar Sebagai Kasus, op.cit., hal. 263.
[18] Parada Harahap, op.cit., hal. 27
[19] Oemar Seno Adji, Pembreidelan Surat Kabar Sebagai Kasus, op.cit., hal. 264.
[20] Ibid., hal. 275.
[21] Oemar Seno Adji, Pers Aspek-aspek Hukum , cetakan ke 3 (Jakarta: Erlangga, 1977), hal. 297
[22] Oemar Seno Adji, Mass Media dan Hukum, Cet. ke –2, (Jakarta: Erlangga, 1977), hal. 48.
[23] Ibid., hal. 80. Dicontohkan dalam buku tersebut adalah apa yang diatur dalam Pasal 134 yo Pasal 136 bis KUHP, dimana untuk penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak perlu dilakukan dihadapan umum (aspek demokrasi) tapi cukup di muka orang ketiga yang ada disitu.
[24] Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, op.cit., hal. 14.
[25] Ibid., hal. 15
Langganan:
Postingan (Atom)